Tugas Blog sej,indo

 pendeskripsian keadaan pada masa orde baru dan setelah masa orde baru atau masa reformasi.


Latar belakang terjadinya reformasi:

adanya krisis moneter yang terjadi di Asia yang menyebar dari Thailand, Malaysia, Korea Selatan dan kemudian di Indonesia tahun 1997. Adanya krisis ini membuat pihak atasan pemerintahan semakin banyak adanya KKN yang meraja lela dan kemiskinan rakyat semakin meningkat dan kesenjangan social semakin terlihat. Kemudian desakan rakyat untuk Presiden Soeharto turun dari jabatannya semakin gencar dan tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan solo. Mahasiwa menduduki gedung MPR dan DPR untuk mendesak presiden Soeharto dan nilai rupiah semakin merosot. Kemudian akibat desakan ini pmerintahan Soeharto lengser dan presiden Soeharto menyerahkan kedudukannya kepada BJ Habibie. dengan demikian pemerintahan Order Baru berakhir.


Dampak Negatif Reformasi bagi bangsa Indonesia:

  1. Banyaknya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme
  2. Banyaknya praktik "Money Politic" yang dimana semakin terang-terangan
  3. Munculnya rasa ketidakpuasan disejumlah daerah dikarenakan kesenjangan ekonomi maupun peembangunan
  4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang dimana memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
  5. Kritis dibungkam dan oposisi diharamkan
  6. Tidak adanya rencana suksesi
  7. Menurunnya kualitas tentara dikarenakan level elit yang terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buahnya
  8. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara orang lain dengan program "Penembakan misterius"
  9. Banyaknya pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
  10. Kebebasan pers sangat terbatas, disertai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel

Dampak Positif Reformasi bagi bangsa Indonesia: 

Reformasi memang telah membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Dampak utama dari reformasi adalah kebebasan kita dalam menyampaikan aspirasi tidak lagi dikekang seperti yang terjadi pada masa orde baru. Kita bebas menyalurkan aspirasi kita bagi pemerintahan, baik berupa pendapat maupun kritik. Namun perlu diingat, bahwa kebebasan dalam beraspirasi tersebut harus tetap mengikuti norma-norma yang berlaku. Aspirasi yang kita sampaikan harus dapat berguna bagi kemajuan bangsa, jangan sampai malah memecah belah persatuan bangsa. Intinya, reformasi harus bisa menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih demokratis, sebagaimana cita-cita dari reformasi itu sendiri.

Hal yang harus di tinjau dalam Reformasi:

Waktu Presiden Suharto turun dari jabatannya pada Mei 1998, peristiwa ini menandai awal dari sebuah era baru dalam sejarah Indonesia. Setelah dikuasai oleh rezim otoriter Orde Baru Suharto selama lebih dari tiga dekade, Indonesia memulai fase baru yang dikenal sebagai Reformasi. Era ini dipandang sebagai awal periode demokrasi dengan perpolitikan yang terbuka dan liberal. Dalam era baru ini, otonomi yang luas kemudian diberikan kepada daerah dan tidak lagi dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat (desentralisasi). Dasar dari transisi ini dirumuskan dalam UU yang disetujui parlemen dan disahkan Presiden Indonesia di tahun 1999 yang menyerukan transfer kekuasaan pemerintahan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah-pemerintah daerah.

Peran Pemerintah Pusat dibatasi untuk menangani hanya hal-hal yang berhubungan dengan pertahanan, kebijakan luar negeri, kebijakan fiskal-moneter dan makroekonomi, peradilan dan agama. Yang tidak kalah penting adalah bahwa Daerah menerima bagian pendapatan yang lebih besar dari produksi sumber daya alam lokal. Sebelumnya, Daerah selalu merasa tidak nyaman melihat mayoritas pendapatan dari sumber daya alam lokal mengalir kepada para pemangku kepentingan di Ibukota Jakarta. Namun, karena tidak setiap daerah di Indonesia diberkati dengan sumber daya alam yang melimpah, kesenjangan di antara daerah kaya dan miskin meningkat.

Seiring dengan kekuasaan, korupsi juga terdesentralisasikan ke tingkat daerah. Muncul “negara-negara bayangan” tempat elit daerah memegang kendali kekuasaan, bisnis dan aliran dana. Salah satu korban dari era baru ini adalah lingkungan hidup Indonesia. Izin-izin penebangan dan pertambangan dalam skala besar diberikan oleh otoritas lokal (terutama di pulau-pulau yang kaya sumber daya seperti Sumatera dan Kalimantan) sebagai ganti bayaran uang yang besar. Pemberian izin ini biasanya dilakukan tanpa proses administratif maupun pengawasan yang layak. Sekarang, hampir 20 tahun kemudian, konsekuensi dari tindakan-tindakan ini masih tetap terasa karena sering ada ketidakjelasan tentang ukuran wilayah konsesi karena pemerintahan yang lemah di era pasca-Suharto.

Proses desentralisasi juga disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan di daerah-daerah di Indonesia. Kekerasan ini terkait kuat dengan aspek etnis atau agama karena munculnya persaingan untuk posisi politik lokal dalam kaitannya dengan kebangkitan identitas daerah. 

Bacharuddin Jusuf Habibie, adalah wakil presiden selama masa jabatan presiden sebelumnya, Suharto. Dia menggantikan Suharto pada tahun 1998 ketika Suharto turun dari kursi kepresidenan. Namun, hal ini tidak mengakhiri sistem politik yang telah diterapkan selama Orde Baru. Banyak orang Indonesia sangat mencurigai Habibie karena kedekatannya dengan Suharto (yang telah menjadi sosok ayah bagi Habibie) dan fakta bahwa dia adalah pemain penting dalam sistem patronase politik Suharto. Penolakan Habibie untuk memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap harta kekayaan Suharto hanya memperkuat rasa ketidakpercayaan ini.

Habibie tidak memiliki pilihan lain selain meluncurkan program-program reformasi. Dia akan melakukan "bunuh diri politik" jika tidak mematuhi tuntutan masyarakat Indonesia itu. Selama masa kepresidenan Habibie, 30 undang-undang (UU) baru disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), beberapa di antaranya ditandai dengan perbedaan-perbedaan fundamental dengan perpolitikan di masa lampau.

Sejumlah tindakan reformasi penting adalah:

  • Dimulainya kebebasan pers
  • Pemberian izin pendirian partai-partai politik dan serikat-serikat buruh baru
  • Pembebasan tahanan-tahanan politik
  • Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode lima tahun
  • Desentralisasi kekuasaan ke daerah

Keputusan penting lainnya adalah penjadwalan pemilihan umum baru, yang diselenggarakan pada bulan Juni 1999. Kendati begitu, parlemen belum mempunyai niat untuk mengurangi pengaruh politik militer dan memerintahkan penyelidikan terhadap kekayaan Suharto.

Indonesia memasuki masa peningkatan kekerasan di daerah. Jawa Timur dilanda pembunuhan misterius (yang mungkin dilakukan oleh unit-unit tentara) sementara kekerasan agama berkobar di Jakarta, Ambon (Maluku), Kupang (Nusa Tenggara Timur) beserta Kalimantan Barat. Selain itu, ada tiga daerah yang memberontak terhadap Pemerintah Pusat: Aceh (Sumatera), Irian Jaya (Papua) dan Timor Timur.

Wafatnya presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie, pada 11 September 2019, sangatlah ironis karena seminggu kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)–yang melumpuhkan lembaga tersebut.

Pada satu sisi, ironi muncul karena Habibie pada 1999 dipaksa untuk meninggalkan upayanya bertahan sebagai presiden persis karena tipe skandal-skandal korupsi yang kemudian sukses diungkap dan dibawa ke pengadilan oleh KPK.

Habibie, yang eksentrik dan memimpin proyek-proyek teknologi yang sangat besar saat menjabat Menteri Riset dan Teknologi di masa Orde Baru, punya catatan buruk sebagai bagian lingkaran dalam Soeharto.

Di sisi lain, ironi terjadi karena, walau punya banyak kekurangan, Habibie berperan penting dalam proses besar yang mentransformasi Indonesia antara tahun 1999 dan 2002, hingga akhirnya KPK terbentuk.

Habibie pernah menjadi salah satu kroni Soeharto, penguasa rezim represif yang bertahan tiga dekade hingga tahun 1998 sebelum Habibie menggantikannya.

Namun, selama 517 hari ia menjabat presiden–periode paling singkat di antara presiden Indonesia lainnya–ia memimpin sebagian perubahan hukum dan politik paling  sejarah Indonesia.

Soeharto adalah mentor Habibie, tapi Habibie mengawasi pembongkaran sistem otoriter Soeharto yang korup, mengantar Indonesia menuju demokrasi liberal dan membuka sistem ekonomi dan politik yang lebih terbuka dan bersaing.

Ironi lainnya ialah kegagalan Habibie maju lagi menjadi presiden pada 1999 justru menunjukkan betapa sistem telah berubah di bawah kepemimpinannya.

Sampai sekarang.

Upaya politikus untuk menghancurkan KPK akhirnya membuahkan hasil pada 17 September, hanya beberapa hari setelah Habibie meninggal.

Pada hari itu, DPR berhasil meloloskan undang-undang baru yang mensyaratkan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapat izin dari dewan pengawas baru yang ditunjuk oleh presiden.

Tidak banyak yang yakin presiden saat ini, Joko “Jokowi” Widodo, akan menunjuk dewan yang mendukung pada agenda anti-korupsi KPK.

Bahkan, dia baru-baru ini menyetujuiketua KPK baru, seorang tokoh polisi senior yang dituduh korupsi. Dewan pengawas baru diyakini akan menghentikan investigasi ini.

Selama berminggu-minggu, Jokowi telah berada di bawah tekanan keras dari masyarakat sipil dan pengunjuk rasa jalanan untuk mengeluarkan keputusan darurat dan mencabut undang-undang KPK yang baru itu, tetapi sejauh ini ia telah menolak.

Sikap Jokowi untuk mempertahankan undang-undang ini sebagian besar karena dia berada di bawah tekanan yang lebih kuat lagi dari partai-partai politik.

Terlebih lagi, Jokowi mendapat tekanan dari kepolisian–musuh bebuyutan KPK–yang telah dia izinkan untuk secara pelan-pelan menempatkan orang-orang mereka di sejumlah lembaga negara penting lainnya, mulai dari kabinet, badan intelijen hingga badan urusan logistik.

Di sinilah terletak sebuah ironi lain. Jokowi adalah presiden pertama sejak Soeharto yang bukan pemain politik di era Orde Baru.

Jokowi pertama kali terpilih karena dipandang sebagai orang luar yang bersih dan tidak termasuk dalam elite politik.

Namun, dialah yang membiarkan KPK–sebuah lembaga kunci dalam pemerintahan demokratis yang bangun oleh reformasi pasca Orde Baru–untuk dihancurkan.

Kenyataan ini mengungkap situasi yang Indonesia hadapi kini, dua dekade setelah masa kepemimpinan Habibie yang pendek namun berdampak besar.

Pelumpuhan KPK bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Demokrasi liberal di Indonesia sekarang berada dibawah gempuran para elite.

Para politikus–didominasi partai-partai besar yang terhubung dengan oligarki yang kaya raya dan mafia media (atau keduanya)–juga telah berupaya keras untuk memberlakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sangat regresif.

Dalam RKUHP mengkritik presiden adalah tindakan pidana, membawa mundur kebebasan pers yang diupayakan oleh Habibie.

Semua hubungan seks di luar nikah juga akan dipidana, suatu ketentuan yang telah membuat turis Australia ngeri tetapi sebenarnya jauh lebih mengancam bagi kelompok LGBT+ Indonesia yang menghadapi gelombang penganiayaan baru di seluruh negeri.

RKUHP juga memperluas aturan penistaan agama yang selama 10 tahun terakhir sangat sering digunakan untuk menindas agama-agama minoritas dan kelompok Muslim yang tidak ortodoks.

Ada juga undang-undang keamanan siber baru yang akan mengubah Badan Siber dan Sandi Negara yang ada–yang dipimpin oleh seorang mantan jenderal militer–menjadi badan super dengan kekuatan luar biasa.

Badan ini bisa menyensor internet, menghapus materi, memblokir situs, dan memperlambat atau memblokir internet secara total–kemampuan yang hanya bisa diimpikan Soeharto.

Yang paling mengkhawatirkan, elite politik sekarang secara terbuka sedang membicarakan kemungkinan amandemen konstitusi yang akan membawa kembali aspek-aspek rezim represif Suharto.

Semakin dilihat, semakin jelas perbedaannya antara Habibie dan presiden saat ini.

Habibie tidak pernah menjalani masa jabatan penuh, Jokowi akan dilantik untuk masa jabatan kedua pada 20 Oktober.

Habibie, bagian dari kelompok elite, memilih bersekutu dengan gerakan reformasi rakyat. Jokowi, yang menampilkan dirinya dekat dengan rakyat, tampaknya telah bersekutu dengan elite untuk mengagalkan usaha melestarikan reformasi.

Di tengah berbagai rintangan, Habibie menempatkan dirinya dalam sejarah sebagai pemimpin yang memimpin transisi Indonesia menuju demokrasi liberal.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah sejarah akan mengingat Jokowi sebagai tokoh yang memimpin kemunduran Indonesia menuju otoritarianisme.

Komentar